A.
LATAR BELAKANG
Arsip
merupakan informasi terekam (yang direkam) dalam media atau karakteristik
apapun yang dibuat atau diterima oleh suatu organisasi yang berguna bagi
operasional organisasi[1]. Sedangkan menurut Undang-undang No.7 Tahun
1971, arsip merupakan naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh
lembaga-lembaga dan badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik
dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pemerintahan. Hal ini berarti bahwa arsip merupakan aset penting bagi sebuah
lembaga ataupun organisasi tertentu[2].
Di
setiap kantor ataupun lembaga swasta maupun
pemerintahan akan terlibat dengan kegiatan arsip.
Keberadaan arsip akan terkelola dengan baik jika ada manajemen yang baik pula.
Pekerjaan atau kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan arsip inilah yang
disebut dengan manajemen kearsipan. Untuk mengelola arsip itu sendiri, terlebih
dahulu harus mengetahui jenis arsip yang dikelola. Jenis arsip ada dua kategori, yaitu arsip statis dan arsip
dinamis.